Pulau Pasir Dekat Rote-Ndao Milik Australia
Kupang, Kompas - Pulau Pasir yang berdekatan dengan Kabupaten Rote-Ndao di Nusa Tenggara Timur adalah milik Australia. Sebelumnya, pulau ini diklaim masyarakat adat Rote-Ndao sebagai milik RI karena terdapat kuburan nenek moyang warga Rote-Ndao dan ada kesamaan budaya dengan sebagian besar masyarakat NTT.
Hal itu ditegaskan Kepala Subdirektorat Identifikasi Pulau-Pulau Kecil dan Terluar Departemen Kelautan dan Perikanan Didi Sadili pada acara "Sosialisasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar" di Kupang, Senin (4/12), ketika menjawab pertanyaan peserta seminar soal kepemilikan pulau tersebut.
"Saat penyerahan wilayah kedaulatan kepada RI, Pemerintah Kolonial Belanda tidak menyertakan pulau itu. Sementara saat penyerahan oleh pemerintahan Inggris kepada Australia mereka menyertakan Pulau Pasir. Pulau itu dekat dengan Australia. Oleh karena itu, kita tidak perlu lagi mempersoalkan status pulau itu," katanya.
Selama ini masyarakat adat Rote-Ndao mengklaim pulau itu sebagai milik RI. Sejak lama pulau itu menjadi tempat pencarian ikan bagi nelayan Rote Ndao dan daerah lain di Indonesia. Mereka telah menyampaikan bukti-bukti kepemilikan ke Pemda NTT.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Alor Erna Dasilva mengatakan, penentuan status pulau-pulau kecil terluar tidak hanya berpatokan pada sejarah penyerahan kedaulatan RI dari Belanda kepada Indonesia. Menurut dia, hal itu harus memerhatikan faktor sosial, budaya, adat istiadat, dan masyarakat yang berdiam di pulau itu. Unsur ini paling penting ketimbang dokumen penyerahan kedaulatan dari penjajah. Belum tentu warga daerah itu memiliki adat dan budaya yang sama dengan negara pemiliknya.
Selama ini para nelayan yang masuk ke wilayah Pulau Pasir selalu ditangkap pihak Australia. Saat ini sudah lebih dari 2.500 nelayan Indonesia, di antaranya ratusan nelayan NTT, yang ditangkap aparat Australia dengan alasan melanggar wilayah perbatasan.
"Nelayan kita merasa masih berada di dalam batas wilayah RI, sementara Australia menilai nelayan kita sudah memasuki wilayah mereka," kata Dasilva.
Batas wilayah perairan RI dengan negara-negara lain, seperti Australia, Timor Leste, Papua Niugini, Filipina, Malaysia, dan Singapura perlu disosialisasikan kepada seluruh nelayan di daerah yang berbatasan itu.
Menurut Didi Sadili, Indonesia memiliki 92 pulau kecil terluar dan terpencil, 36 sudah dihuni, 56 belum. "Tidak benar ada pulau yang belum diberi nama. Semua pulau sudah punya nama sesuai adat, tradisi, dan budaya masyarakat sekitarnya," katanya.
Agar pulau-pulau itu dapat dikembangkan secara terpadu, pemerintah sedang mengusahakan provinsi yang terdiri atas pulau-pulau, seperti Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara. (KOR)
