Indonesia Miliki Rencana Jangka 20 Tahun
Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki
JAKARTA, KOMPAS--DPR mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN yang mencapai 20 tahun, yakni mulai 2005 hingga 2025. Dengan demikian, pemerintah dan swasta diharapkan mengarahkan seluruh upaya pembangunan pada RPJPN tersebut, yang pada dasarnya menghendaki perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Panitia Khusus RPJPN Hardi Susilo mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan laporan Panitia Khusus RPJPN 2005-2025 di hadapan Rapar Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (16/11).
Menurut Hardi, pembahasan RPJPN tersebut dimulai pada 23 Agustus 2005, yakni diawali Rapat Kerja antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas saat itu dijabat Sri Mulyani Indrawati. RPJPN tersebut telah menghimpun pendapat dari 78 pakar dan praktisi dalam 19 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kemudian meminta masukan dari 25 perguruan tinggi, namun hanya lima perguruan tinggi yang memberi respon.
“Lebih dari itu, kami juga telah meminta masukan dari masyarakat beberapa provinsi yakni dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan, kemudian melakukan studfi banding ke Jerman dan India, sehingga total pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) RPJPN tersebut adalah 1,5 tahun karena berakhir pada 7 Desember 2006,” katanya.
Hardi mengatakan, agar seluruh rencana yang diatur dalam RPJPN tersebut terjamin keberlangsunganya, DPR sepakat agar dalam kurun waktu 20 tersebut dibuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahunan, yakni RPJMN 2005-2009, 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2025.
“Sementara untuk menghindari kekosongan dalam perencanaan pembangunan, maka presiden yang sedang berkuasa wajib membuat RPJMN sebelum masa berakhir kekuasaannya, yakni pada tahun 2010, 2015, dan 2025. Namun, presiden yang terpilih selanjutnya tetap beba menentukan kebijakannya,” katanya.
Terkait dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah, Hardi mengatakan, periodisasi RPJMN dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) tidak sama karena pemilihan kepala daerah tidak sama dengan pemilihan pimpinan nasional. Kepala daerah yang terpilih wajib menyusun RPJMD tiga bulan setelah dilantik.
“Saat ini, RPJMN periode 2004-2009 sudah ditetapkan, oleh karena itu, pemerintah dapat melanjutkan pemerintahannya sesuai dengan RPJMN tersebut sebagai pedoman, begitu juga sudah ada beberapa daerah yang sudah menetapkan RPJP dan RPJMD. Kami tetap mengakuinya, namun ada batas waktu agar disesuaikan dengan RPJPN ini,” katanya.
SOURCE: www.kompas.com
No details in the article, so does anyone have any details about the plan?
